Setiap perusahaan yang akan beroperasi di Indonesia wajib mengurus perizinan pendirian perusahaan terlebih dahulu. Sama halnya dengan perkapalan juga memerlukan perizinan perusahaan perkapalan sebagai legalitas usaha. Apabila belum mengurus perizinan perusahaan perkapalan dapat dipastikan semua kegiatan yang dilakukan menjadi ilegal.
Baca juga : Macam-macam Peralatan Kapal
Syarat-syarat Perizinan Perusahaan Perkapalan
Sesuai dengan Pasal 1 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut atau Permenhub PM 93/2013 mengatur mengenai angkutan laut. Dalam peraturan ini mengartikan bahwa angkutan laut adalah kegiatan angkutan yang melayani aktivitas kegiatan angkutan di wilayah laut.
Perusahaan angkutan laut merupakan perusahaan berbadan hukum yang melakukan aktivitas operasional angkutan laut di wilayah perairan Indonesia atau dari dan ke pelabuhan luar negeri.
Semua perusahaan angkutan laut yang berkantor di Indonesia harus tunduk kepada hukum yang selanjutnya disebut perusahaan angkutan laut nasional. Beberapa hal wajib dipersiapkan dalam pengurusan perizinan perusahaan perkapalan yakni:
- Pendirian perusahan berbadan hukum Indonesia bisa berupa Koperasi atau PT. Adapun dokumen pokok yang disiapkan bagi perusahaan perkapalan yaitu:
- Akta pendirian perusahaan yang didalamnya tercantum bidang usaha pengangkutan laut,
- Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM yang berupa pengesahan badan hukum,
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), dan
- Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan.
- Menyediakan modal dasar perusahaan dengan jumlah minimal Rp.50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah). Selanjutnya modal awal setoran minimal Rp.12.500.000.000,- (dua belas miliar lima ratus juta Rupiah);
- Kapal berbendera Indonesia merupakan adalah kapal terdaftar di Kementerian Dalam Negeri Indonesia. Selain itu, kapal memperoleh salinan spesifikasi kapal dan sertifikat pendaftaran kapal yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Kapal, antara lain:
- Kapal motor bendera Indonesia berukuran kecil GT 175,
- Kapal tunda bendera Indonesia yang memiliki daya motor penggerak paling kecil 150 TK. Adapun kapal berukuran tongkang terkecil GT 175,
- Kapal tunda berbendera Indonesia yang memiliki laik laut berukuran paling kecil GT 175,
- Tongkang memiliki mesin bendera Indonesia yang laik lautnya berukuran paling kecil GT 175,
- Sementara itu, perusahaan jasa angkutan laut berbentuk patungan atau joint venture Penanaman Modal Asing yang berbendera Indonesia dan ukuran kapal paling kecil 5.000 GT.
- Sertifikat keamanan dan keselamatan kapal.
- Sertifikat kelas kapal dari badan sertifikasi diakui oleh Pemerintah. Dapat juga dikeluarkan oleh PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau badan klasifikasi asing dibawah International Association of Classification Society (IACS) serta berkantor cabang di Indonesia. Syarat khusus bagi tenaga surveyor harus berkewarganegaraan Indonesia;
- Surat Ukur Internasional dan Ship Particulars.
- Daftar nama awak kapal warga negara Indonesia, termasuk tenaga ahli sebagai berikut :
- tenaga ahli pada bidang ketatalaksanaan angkutan laut dan pelabuhan,
- nautika (minimal ANT III) dan teknika (minimal ATT III) khusus pelayaran niaga
- Memperoleh rekomendasi dari pejabat fungsional keselamatan pelayaran bertugas di kantor UPT Pelabuhan setempat (Kanpel/Adpel).
- Membuat Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dengan syarat dokumen sebagai berikut:
- Persyaratan kepemilikan modal perusahaan dengan minimal Rp.50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah). Modal disetor minimal Rp.12.500.000.000,- (dua belas miliar lima ratus juta Rupiah).
- Persyaratan administrasi yang meliputi:
- Surat permohonan perusahaan,
- Akta pendirian perusahaan dan perubahan,
- SK Kemenhukham dan perubahannya,
- SKDP,
- NPWP perusahaan,
- Fotocopy identitas penanggung jawab perusahaan,
- Memiliki tenaga ahli di bidang ketatalaksanaan angkutan laut dan kepelabuhan, nautika (minimal ANT III), dan/atau teknik (minimal ATT III) pelayaran niaga yang dibuktikan dengan salinan ijazah sudah dilegalisir pejabat berwenang;
- Terutama bagi perusahaan joint venture, komposisi pemegang saham minimal 51% dikuasai badan usaha nasional,
- Surat pernyataan pakta integritas dikeluarkan perusahaan agar tidak memberi gratifikasi untuk PNS dan ditandatangani diatas materai 6000 rupiah.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dibuat oleh perusahaan atas kebenaran seluruh dokumen yang sudah disampaikan serta ditandatangani diatas materai.
- Persyaratan teknis antara lain:
- Memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut berukuran paling kecil GT 175,
- Memiliki kapal tunda dengan bendera Indonesia yang laik lautnya berdaya motor penggerak terkecil 150 TK, serta tongkang yang memiliki ukuran terkecil GT 175,
- Memiliki kapan tunda dengan bendera Indonesia yang laik laut berukuran paling kecil GT 175,
- Memiliki tongkang dengan mesin dengan bendera Indonesia yang laik laut berukuran terkecil GT 175, dan
- Pada perusahaan berbentuk joint venture atau patungan dengan sumber pendanaan Penanaman Modal Asing memiliki 1 unit kapal yang memiliki bendera Indonesia berukuran paling kecil 5.000 GT. Selain itu memiliki awak kapal yang berkewarganegaraan Indonesia.
- Menyerahkan laporan rencana operasional kapal untuk trayek tetap dan teratur angkutan laut yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dengan melampirkan dokumen berikut:
- Salinan SIUPAL,
- Salinan Spesifikasi Teknis Kapal,
- Perencanaan jadwal kedatangan dan keberangkatan kapal, dan
- Perjanjian sewa kapal (bagi kapal bukan milik perusahaan).
- Mengajukan izin lainnya yang terkait berupa Surat Izin Penangkapan atau Pengangkutan Ikan (SIPI) jika aktivitas kapal mengangkut produk ikan.